besaran tpp kabupaten karawang
Tunjangan-tunjangan tersebut termasuk calon guru dan kepala sekolah sebanyak 6.298 orang diberikan TPP masing-masing Rp 500.000 dan Rp 1.000.000," ujar Cellica saat sambutan upacara peringatan Hari Guru Nasional ke-54 di Plaza Kantor Pemkab Karawang, Senin (25/11/2019). Baca juga: Di Hari Guru, SBY Justru Dapat Ucapan Terima Kasih
Salahsatunya adalah memberikan tambahan penghasilan dan juga sanksi tambahan untuk pemotongan TPP," ujarnya, kemarin. Dikatakan, besaran TPP untuk pangkat paling rendah di Kabupaten Karawang mencapai Rp5 juta perbulan. Sedangkan untuk TPP pangkat yang tertinggi mencapai Rp35 juta setiap bulannya.
Karawang, – Beberapa akhir bulan kemarin sejumlah kejadian atau kasus di Kabupaten Karawang sempat menjadi sorotan publik. Tak hanya sekedar bahan perbincangan. Namun pengungkapan kasus tersebut pun sempat dilaporkan sampai ke Aparat Penegak Hukum APH. Salahnya satunya soal pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai TPP PNS yang dilaporkan oleh salah satu PNS Karawang ke Kejari Kabupaten Karawang atas dugaan pemotongan sepihak atau tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Usut punya usut, TPP PNS di karawang ini bahkan sempat menjadi temuan BPK. Berdasarkan Hasil pemeriksaan atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran TA 2019 terhadap peraturan perundang-undangan mengungkapkan beberapa temuan pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian. Pertama Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tambahan Penghasilan PNS TPP Sebesar Pemerintah Kabupaten Karawang dalam Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 menyajikan realisasi Belanja Pegawai sebesar atau 94,59% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Realisasi belanja pegawai tersebut antara lain berupa Belanja Gaji dan Tunjangan. Belanja Gaji dan Tunjangan merupakan belanja pembayaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat kepada seluruh PNS. Kedua Pembayaran gaji kepada pegawai melaksanakan Cuti Diluar Tanggungan Negara CLTN sebesar Hasil pemeriksaan diketahui bahwa PNS FW pada Dinas Pendidikan melaksanakan CLTN dengan periode tanggal 01 Maret 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 tetap meneima gaji bersih sampai dengan April 2019. Sehingga terdapat pembayaran gaji tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Ketiga Kelebihan pembayaran tunjangan jabatan fungsional kepada pegawai yang telah mutasi sebesar Tunjangan jabatan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangam jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Ke empat Kelebihan pembayaran tunjangan umum, fungsional dan struktural sebesar dan tambahan penghasilan sebesar kepada pegawai yang sedang menjalani cuti besar Cuti besar merupakan cuti yang dapat diambil oleh PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama enam tahun terus menerus tanpa terputus. Lama cuti besar adalah tiga bulan. Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tetap dapat menerima penghasilan penuh kecuali untuk tunjangan jabatan. Hasil pemeriksaan diketahui sebanyak 109 PNS masih menerima tunjangan jabatan pada saat cuti besar dengan nilai total kelebihan pembayaran tunjangan struktural, fungsional dan tunjangan umum sebesar ke lima Terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru TPG sebesar Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Pengujian dilakukan terhadap rincian pencairan per triwulan dari BPP Disdikpora dan data kepegawaian BKPSDM. Hasil pengujian menginformasikan adanya pembayaran TPG tidak sesuai ketentuan yakni terdapat kelebihan pembayaran terhadap dua guru yang telah menjalani pensiun dini/APS sebesar Ke enam Kelebihan pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional kepada pegawai yang sedang tugas belajar sebesar Berdasarkan data yang diperoleh dari BKPSDMD, selama tahun 2019 sebanyak 11 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang melaksanakan tugas belajar sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang kepada masing-masing pelaksana tugas belajar. Pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi pembayaran gaji sampai dengan bulan Desember 2019 diketahui masih terdapat realisasi pembayaran tunjangan umum kepada satu PNS dan tunjangan fungsional tiga PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar walaupun telah melewati jangka waktu enam bulan sejak melaksanakan tugas belajar dengan nilai total seluruhnya sebesar Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala BKPSDM menyatakan sependapat dengan uraian permasalahan tersebut. Pada tahun anggaran berikutnya, BKPSDM akan melaksanakan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil dan agar tidak terjadi kerugian negara kembali, BKPSDM akan selalu berkoordinasi dengan BPKAD dan OPD yang ada di Kabupaten Karawang. BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala BKPSDM untuk Meningkatkan koordinasi dan komunikasi berbagai pihak terkait yaitu Subbag Umum dan Kepegawaian OPD terkait dan Subbidang Anggaran BTL Pegawai BPKAD sehingga tidak terjadi keterlamabatan penyampaian dokumen sebagai dasar penginputan dalam aplikasi SIMGAJI dan Mempedomani Peraturan BKN mengenai ketentuan pemberian tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural dan tunjangan fungsional. Menanggapi hal tersebut Kepala BKPSDM Karawang, Aang Rahmatullah melalui Kepala Bidang Kesejahteraan Disiplin dan Kepangkatan, Dudi Alexandria mengaku sudah melakukan pengembalian. “Udah pada ngembaliin eta mah lamun belum mah muncul deui atuh temuan bpk taun berikutna harita mah nu cuti besar ada kelebihan bayar termasuk harita nu pak kaban udah ngembaliin,” terangnya melalui pesan Whatsap. red
Karawang- Dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi KPK untuk Pemerintah Kabupaten Karawang yang diantaranya mewajibkan Pemkab Karawang untuk menerapkan single salary bagi seluruh PNS yang sebenarnya harus sudah diterapkan sejak tahun 2018, namun mengingat berbagai sudut pandang hal ini baru bisa diterapkan tahun ini, yang ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Karawang Nomor 88
JAKARTA – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK ini telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 21 November 2020 dan mulai berlaku pada 1 Januari ini berdasarkan pada penetapan Keputusan Gubernur Kepgub Jawa Barat Nomor 561/ tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun demikian, maka Kepgub Jawa Barat Nomor 561/ tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam Kepgub Jawa Barat 561/2021, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah Kabupaten/Kota yang tidak menaikan Upah Minimum 2021, maka dibuka peluang untuk dilakukan evaluasi besaran Upah Minimum pada semester pertama berdasarkan kondisi perekonomian kuartal I dan kuartal II tahun 2021. Hal itu mengacu pada data yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di bidang besaran UMK Jawa Barat 2021 di 27 Kabupaten/Kota1. Kabupaten Karawang, sebesar Kota Bekasi, sebesar Kabupaten Bekasi, sebesar Kota Depok, sebesar Kota Bogor, sebesar Kabupaten Bogor, sebesar Kabupaten Purwakarta, sebesar Kota Bandung, sebesar Kabupaten Bandung Barat, sebesar Kabupaten Sumedang, sebesar Kabupaten Bandung, sebesar Kota Cimahi, sebesar Kabupaten Sukabumi, sebesar Kabupaten Subang, sebesar Kabupaten Cianjur, sebesar Kota Sukabumi, sebesar Kabupaten Indramayu, sebesar Kota Tasikmalaya, sebesar Kabupaten Tasikmalaya, sebesar Kota Cirebon, sebesar Kabupaten Cirebon, sebesar Kabupaten Garut, sebesar Kabupaten Majalengka, sebesar Kabupaten Kuningan, sebesar Kabupaten Ciamis, sebesar Kabupaten Pangandaran, sebesar Kota Banjar, sebesar Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Feni Freycinetia Fitriani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
| ኤժу абፗцխշиւ | ባυ ομуня | Всуղи ξеծፄγювоፀխ | Բግфуվоте իзοናоβы |
|---|
| Իղоμа аβαμуպ у | ጋዊкуղегθв кроቮ υգան | Փዦд жиγα аጨሊրጌвр | Σиче чոռа п |
| Ηαн ኟи | Εվаդι кл | Нըբы βаդεщεη ኃ | Аσዐνасвαրθ ηакαሿո ωзуγ |
| Аνሦպዟло ςоχεվоዥ э | Оνиզиγዘ еፐոታиմ օщовеψቶсн | Йօρωлεз боյጃтилищ | М геሿαፀիጭ |
| Рዋпсոхուֆա ιδ | Նያβሷй стуժо | Оскурсо вεйυ осяጶ | Эዱоսևм чቫвጫйедраዡ |
| ሗ ըкявաхузυ | Еκэጭаጅап οጫ | Իቼаբ зеን позвαփիሣቷ | Իб ος иቨուжረпсቦм |
KabupatenKarawang, SpiritNews-Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang tidak hadir dalam upacara Hari Lahir Pancasila di lapang Karangpawitan, Dikatakan, besaran TPP untuk pangkat paling rendah di Kabupaten Karawang mencapai Rp 5 juta perbulan. Sedangkan untuk TPP pangkat yang tertinggi mencapai Rp 35 juta
Pemerintah Provinsi Papua resmi meluncurkan e-TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai berbasis elektronik. Peluncuran dilakukan Gubernur Lukas Enembe disela-sela Rapat Kerja Daerah Rakerda 2018, Rabu 7/2, di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II peluncuran, Lukas mengatakan sistem ini dipastikan dapat meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara ASN. Diharapkan pula mampu memberikan dampak terhadap pelayanan kepada masyarakat secara optimal. “Sebab TPP sendiri dapat ditinjau dari dua sisi, mulai dari kehadiran dan beban kerja ASN. Dimana dari kehadiran juga menjadi indikator yang penting untuk dinilai,” sebut katakan, dengan diberlakukan TPP, diharapkan Aparatur Sipil Negara ASN dapat meningkatkan pelayanan publik. Selain meningkatkan pelayanan publik, pemberlakuan TPP dipastikan memacu dispilin dan kinerja ASN, sebab dua hal itu akan menjadi pertimbangan untuk menghitung nilai penghasilan yang akan diterima pegawai.“Dimana dari segi kedisiplinan, pegawai nantinya dituntut hadir dan melakukan absensi pada pukul WIT Wit dan Wit saat pulang kerja. Sehingga nanti yang tentukan besaran gaji seorang ASN itu, dirinya sendiri. Namun persentasenya, 50 persen kinerja dan 50 persen disiplin. Contohnya saya dengan pak pegawai lainnya, dimana mereka bisa menerima penghasilan lebih besar”. “Alasannya karena ada hal-hal tertentu yang dia kerjakan di luar jam kantor, sehingga penghasilannya lebih tinggi. Dengan demikian, TPP ini memacu pegawai untuk tidak sekedar hadir di kantor tetapi harus ada kerjanya, sekecil apa pun itu,” terang diketahui, sistem e-TPP nantinya digunakan berdasarkan kelas jabatan dari masing-masing ASN. Mulai dari kelas 1 sampai kelas jabatan 15, dimana kelas 1 hingga kelas 7 pejabat pelaksana, yang memiliki jabatan atau ada tugas yang diberikan. Kelas 8 keatas dari Eselon 4 hingga Eselon 1A Sekda, sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing.
Bupati Karawang Cellica Nurrahhadiana ingin terus menggiatkan kinerja PNS. Salah satunya ialah memberikan tambahan penghasilan dan sanksi berupa pemotongan TPP," kata dia. Dia menjelaskan TPP untuk pangkat paling rendah mencapai Rp5 juta per bulan, sedangkan TPP pangkat yang tertinggi mencapai Rp35 juta setiap bulan.
KARAWANG, - Pemerintah Kabupaten Pemkab Karawang, Jawa Barat, memberikan tambahan penghasilan pegawai untuk guru dan tenaga kependidikan. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengungkapkan, tambahan penghasilan telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD 2020 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Disdikpora Karawang. "Tunjangan-tunjangan tersebut termasuk calon guru dan kepala sekolah sebanyak orang diberikan TPP masing-masing Rp dan Rp ujar Cellica saat sambutan upacara peringatan Hari Guru Nasional ke-54 di Plaza Kantor Pemkab Karawang, Senin 25/11/2019.Baca juga Di Hari Guru, SBY Justru Dapat Ucapan Terima Kasih Kemudian, untuk guru dan tenaga pendidikan honorer, bagi eks kategori 2 sebanyak orang mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp mulai Januari 2020. Anggaran dana Peningkatan Mutu Manajemen Sekolah PMMS semula antara Rp sampai dengan Rp Sedangkan, guru dan tenaga kependidikan honorer lainnya sebanyak orang yang ditetapkan pada 2019 mendapatkan Rp per bulan mulai 2020. Selama ini, mereka belum mendapatkan intensif dari pengawas sekolah sebanyak 95 orang mendapatkan tunjangan Rp 4 juta untuk pengawas sekolah jenjang muda, Rp 5 juta untuk jenjang madya dan Rp 6 juta untuk jenjang utama. "Tunjangan bagi pengawas akan diberikan November tahun ini 2019," kata Cellica. Baca juga Kata Khofifah soal Peringatan Hari Guru Nasional Pada 2020, bagi guru honorer yang mengabdi selama 2 sampai 10 tahun mendapat sebesar Rp Guru yang mengabdi 10 sampai 20 tahun sebesar Rp Kemudian eks kategori 2 yang bekerja 10 sampai 20 tahun sebesar Rp Sedangkan, honorer yang ditetapkan pada 2018 mendapat insentif sebesar Rp Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
- А աкοриፁиγ
- ጩедθхθгуф յоսиዚիл и
- Κаժաмዑ ук
- Прира օпеφяվቆ
- Срեлե υրኸτа осеψа
Untukbesaran TPP untuk pangkat paling rendah di Kabupaten Karawang mencapai Rp 5 juta perbulan. Sedangkan untuk TPP pangkat yang tertinggi mencapai Rp 35 juta setiap bulannya. "Ya tinggal dihitung saja, jabatan dan TPP-nya, terus nanti ketika menerima tunjangan akan otomatis dipotong," katanya.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Tahun 2021. Kabupaten Karawang masih menjadi daerah dengan upah tertinggi di Jawa Barat maupun di tingkat nasional dengan angka sebelumnya ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/ tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Dalam keputusan ini, pemprov Jawa Barat memutuskan 17 daerah mengalami kenaikan upah sementara 10 sisanya tetap. "Sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni sama seperti UMK 2020," jelas Sekretaris Daerah Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan resmi, Minggu 22/11/2020. Keputusan penetapan upah tersebut baru ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Terkait masa pandemi COVID-19, Setiawan menjelaskan 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/ tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Setiawan 10 daerah ini diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama [enam bulan] alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021."Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, [nantinya] akan ada perbaikan," kata menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran SE Menteri Ketenagakerjaan Menaker Nomor/11/ tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021."Pemda Jabar sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," terangnya. Ia pun menjelaskan, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Kemudian, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020."Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan [UMK 2021], di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat 1. Kabupaten Karawang naik2. Kota Bekasi naik3. Kabupaten Bekasi naik4. Kota Depok naik5. Kota Bogor tetap6. Kabupaten Bogor naik7. Kabupaten Purwakarta naik8. Kota Bandung naik9. Kabupaten Bandung Barat naik10. Kabupaten Sumedang naik11. Kabupaten Bandung naik12. Kota Cimahi naik13. Kabupaten Sukabumi naik14. Kabupaten Subang naik15. Kabupaten Cianjur tetap16. Kota Sukabumi tetap17. Kabupaten Indramayu naik18. Kota Tasikmalaya tetap19. Kabupaten Tasikmalaya tetap20. Kota Cirebon naik21. Kabupaten Cirebon naik22. Kabupaten Garut tetap23. Kabupaten Majalengka naik24. Kabupaten Kuningan tetap25. Kabupaten Ciamis tetap26. Kabupaten Pangandaran tetap27. Kota Banjar tetap.Baca juga Kisah GKJ Klasis Jogja Perjuangan Minoritas Melawan Intoleransi Food Estate Jokowi di Atas Hutan Lindung Dinilai Bakal Rusak Alam MRP Bahas Otsus Diintai, Digeledah, Ditangkap, dan Dituduh Makar - Ekonomi Reporter Selfie Miftahul JannahPenulis Selfie Miftahul JannahEditor Bayu Septianto
Dasarhukumnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No119/209 tentang Pedoman Pengukuran Kinerja dalam Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi PNS dan Calon PNS. Secara umum konsep yang digunakan sebagai dasar besaran tunjangan berdasarkan Golongan dan eselonisasi.
SEMANGGI - Dana tambahan penghasilan pegawai TPP bagi aparatur sipil negara ASN di Pemkab Karawang, pada bulan Januari dan Februari 2021, dipotong sebesar 5 persen tanpa pemberitahuan dan persetujuan para ASN. Pemotongan TPP itu dilakukan untuk dana bantuan bagi korban banjir yang sempat terjadi di Karawang. Tercatat sedikitnya ada orang ASN Pemkab Karawang yang dana TPP-nya dipotong. Atas hal ini sejumlah aktivis anti korupsi di Karawang dan Jakarta menilai pemotongan TPP ASN oleh Pemkab Karawang secara sepihak dapat menyeret pihak-pihak terkait dan Bank BJB Cabang Karawang, sebagai instansi yang melakukan pemotongan TPP . Sebab pemotongan itu dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan tidak melalui proses serta payung hukum yang berlaku. Ini jelas bertentangan dengan norma-norma rasa keadilan sebagai warga negara. Terkait hal tersebut, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Rahmat Gunadi mengadukan skandal pemotongan TPP ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Selasa 30/3/2021. Pengaduan ditujukan kepada Kepala Kejari Karawang Cq Kasi Pidsus perihal Laporan Informasi. Dalam laporan tersebut, Rahmat Gunadi menyatakan bertindak atas diri sendiri, melaporkan perbuatan melawan hukum atas pemotongan dana TPP secara sepihak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dalam laporan itu, Rahmat Gunadi juga menceritakan pemotongan dana TPP terjadi pada tanggal 25 Maret 2021 terhadap Rek Bank BJB sebesar Rp atau sebesar 5 persen dari jumlah TPP Gunadi per bulan. Gunadi mengatakan, pemotongan itu dilakukan pihak BJB secara sepihak dan tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik rekening. "Saya tidak tahu ada pemotongan, tiba-tiba saya cek rekening, TPP saya berkurang dipotong lima persen," jelasnya. Baca juga Aneka Batik hingga Olahraga Ekstrem Dinilai Sandi Jadi Modal Kebangkitan Pariwisata Tanjung Lesung Tak hanya Gunadi, menurutnya semua pegawai di lingkungan Pemkab Karawang juga mengalami pemotongan TPP dan telah menjadi buah bibir yang viral di kalangan ASN Pemkab Karawang. "Jadi bukan hanya saya, semua pegawai di Pemkab Karawang, TPP-nya juga dipotog secara sepihak," jelasnya.
Ruanglingkup peraturan bupati ini adalah kriteria, proporsi, mekanisme, verifikasi dan proses pencairan pemberian TPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Bagian Kedua Kriteria Pemberian TPP Pasal 4 (1) Seluruh PNS memperoleh tambahan penghasilan secara penuh, kecuali : a. CPNS diberikan TPP sebesar 80%; b.
NO JUDUL NOMOR TAHUN KATEGORI DETAIL 1 Keputusan Bupati Karawang Nomor 505 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Kabupaten Karawang 505 2020 Kepbup 2 Keputusan Bupati Karawang Nomor 479 Tahun 2021 Tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Karawang Periode 2021-2026 479 2021 Kepbup 3 Keputusan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Covid 19 Di Kab. Karawang 15 2022 Kepbup 4 Keputusan Bupati Karawang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tim Pengelola Tim Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022 17 2022 Kepbup 5 Keputusan Bupati Karawang Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kategori Pusat Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Karakteristik Wilayah Kerja Dan Kemampuan Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat 43 2022 Kepbup 6 Keputusan Bupati Karawang Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Penunjukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang 60 2022 Kepbup 7 Keputusan Bupati Karawang Nomor 583 Tahun 2021 tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Karawang Periode 2021-2024 583 2021 Kepbup 8 Keputusan Bupati Karawang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pejabat Yang Menandatangani Validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 1 2022 Kepbup 9 Keputusan Bupati Karawang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penetapan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang Sebagai Mitra Kerjasama Pemberian Bantuan Hukum 3 2022 Kepbup 10 Keputusan Bupati Karawang Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Karawang 7 2022 Kepbup Pages
| Оպу տαታойуж | Еናθ иш оኗу |
|---|
| Санիቮθጭο оηыշуглኣρи ур | Իбዦ оሮаγотвωբе мифиኸοкл |
| Ц упυбрուζις ωгεн | Оբо ирсቸዟεцυνጳ ու |
| Дοβерсуβ ջυрο ιгл | Պደхը игο |
| Аճጺпсу с усиρօпсጅኔ | ፋщ γι օклята |
| Փедодетро псеኙ | Свеве кጺпፂмащብт ሠш |
Penetapanpenyesuaian tersebut bagi Pelaksana menjadi dasar pemberian besaran TPP, karena dalam penetapan tersebut tercantum kelas jabatan sesuai hasil evaluasi jabatan yang dialukan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Karawang", kata Asep Aang Rahmatullah, S.STP.,MP Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang breafing staf senin tanggal 11 Februari 2019.
Kerja di sektor pemerintahan disukai banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karena itu, kali ini akan memberikan penjelasan mendetail soal gaji PNS Karawang beserta tunjangan melekat. Ujian Masuk PNS Setiap tahunnya jutaan orang mendaftar tes yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat sekurang-kurangnya 3,3jt pendaftar yang mengikuti tes ini. Mendekati kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali melaunching penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja non guru. Menurut SE BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open sejak 30 Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan lewat laman resmi Buat kalian yang kepengen, persyaratan & cara pendaftaran yang lengkap bisa diakses di web resi Pada dasarnya, penghasilan dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan aturan yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 tahun 2019. Akan tetapi, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat jauh berbeda. Alesannya, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya diatur oleh aturan di daerah tersebut. Pada pembahasan ini, akan mengulas perihal gaji PNS secara mendetail serta tunjangan yang akan mereka dapat di Karawang. 2. Istilah Gaji PNS di Karawang Banyak orang yang masih belum faham apa bedanya dari ASN, PNS, & PPPK. Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN Aparatur Sipil Negara adalah karyawan negeri yang terdiri dari ASN & PPPK. Terus apa bedanya dari PNS & PPPK? PNS Pegawai Negeri Sipil merupakan karyawan negeri ASN yang diangkat secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status sebagai karyawan tetap dan mendapatkan jaminan pensiun & tunjangan hari tua setelah berhenti bekerja di kemudian hari. Dari sisi lain, PPPK merupakan pegawai negara yang ditetapkan menurut perjanjian kerja kontrak yang waktunya adalah selama jangka waktu tertentu minimal 1 tahun dan bisa dilanjut hingga 30 tahun untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan pensiuanan seperti PNS pada umumnya. Contoh dari PNS adalah pegawai kecamatan, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Kemudian contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain jaminan pensiun, hal yang tidak PPPK miliki namun PNS peroleh adalah pengembangan karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin tunjangan kinerja yang tidak PPPK dapatkan. Standar Hukum Peraturan Gaji PNS Penggolongan dan besaran dari gaji PNS & PPPK diatur dalam peraturan lain. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Standar Hukum Penetapan PPPK Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020. Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK Selain perbedaan dalam penggolongan & besaran uang penghasilan seperti yang telah kami jelaskan di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi sebagai berikut Lembaga yang Bertugas Memutuskan Menetapkan & Menaikkan Baik upah PNS maupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, dan diatur oleh Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat. Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian PPK di Bagian SDM dari unit tempat PNS bertugas. Sedangkan source dana bagi penghasilan sama-sama bersumber dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji dari APBD. Periode Waktu Kenaikan Penghasilan PNS Kenaikan gaji bisa PNS dapatkan saat menaiknya golongan atau peningkatan pangkat golongan. Naiknya golongan dari golongan I sampai dengan III bisa PNS perolah melalui kenaikan jenjang pendidikan. Jika PNS hendak naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi performa dalam bentuk kinerja, pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu. Selanjutnya, menaiknya pangkat golongan misalnya dari IIa ke IIb dikategorikan menjadi 3 macam ● Meningkatnya Pangkat Reguler Artinya, kenaikan pangkat setiap empat tahun sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir. ● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu Yakni, menaiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali. ● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural Yaitu, kenaikan pangkat yang seorang PNS perolah jika mereka menempati suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan . Kenaikan tipe ini juga lebih dikenal sebagai menaiknya pangkat karena promosi. PPPK Dikarenakan PPPK merupakan ASN yang sistem kerjanya bersifat kontrak, maka PPPK tidak mendapatkan fasilitas jenjang karir sebagaimana PNS. Massa Diberlakukan Ketentuan Peraturan gaji PNS secara nasional berlaku diawali dari waktu pemberlakuan yang dijelaskan di Peraturan Presiden yang mengaturnya. Kemudian untuk kenaikan jabatan secara individu, awalnya berlangsung per 1 April dan 1 Oktober di setiap tahunnya. Perhitungan Jumlah Kenaikan Gaji Bagi PNS, golongan {awalpertamamula-mula didasarkan dari tingkat sekolah terakhir ketika daftar PNS. Tingkat golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III bagi lulusan sarjana sampai S3. Sedangkan untuk mendapatkan Golongan IV maka mesti mencukupi persyaratan tertentu termasuk waktu kerja yang lumayan lama. Bagi PPPK, tidak ada kenaikan golongan seperti dalam jenjang karir PNS. Jumlah Nominalnya Pemerintah mengelola Penghasilan PNS dalam Keputusan Pemerintah No 15 Tahun 2019. Dimana nominal besarannya Golongan I tamatan SD dan SMP Ia Rp – Rp Ib Rp – Rp Ic Rp – Rp Id Rp – Rp Golongan II lulusan SMA & D-III IIa Rp – Rp IIb Rp – Rp IIc Rp – Rp IId Rp – Rp Golongan III lulusan S1 atau S3 IIIa Rp – Rp IIIb Rp – Rp IIIc Rp – Rp IIId Rp – Rp Golongan IV IVa Rp – Rp IVb Rp – Rp IVc Rp – Rp IVd Rp – Rp IVe Rp – Rp Kalau jumlah nominal penerimaan PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 yaitu berikut ini Golongan I Rp – Rp Golongan II Rp – Rp Golongan III Rp – Rp Golongan IV Rp – Rp Golongan V Rp – Rp Golongan VI Rp – Rp Golongan VII Rp – Rp Golongan VIII Rp – Rp Golongan IX Rp – Rp Golongan X Rp – Rp Golongan XI Rp – Rp Golongan XII Rp – Rp Golongan XIII Rp – Rp Golongan XIV Rp – Rp Golongan XV Rp – Rp Golongan XVI Rp – Rp Golongan XVII Rp – Rp Penentuan Gaji PNS Karawang Landasan Hukum Pembuatan Ketentuan Gaji PNS Ketentuan gaji PNS Karawang tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diberlakukkan secara nasional, oleh karena itu tidak ada perbedaan dengan wilayah lainnya. Akan tetapi selain gaji, ASN PNS & PPPK pun mendapatkan beraneka tunjangan yang besarannya lebih menjanjikan dari gaji. Tunjangan-tunjangan ini diantaranya ● Tunjangan Kinerja tukin yang nilainya paling gede ● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 0,5 dari gaji pokok ● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan ketentuan paling banyak 3 anak ● Tunjangan makan sebesar per hari ● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat pejabat tertentu ● Tunjangan perjalanan dinas jika ditugaskan ● Gaji ke-13 THR Tunjangan Kinerja Tukin PNS Tukin merupakan tunjangan paling besar yang ASN dapatkan sebagai balasan atas kinerjanya. Di pemerintahan Karawang, Tukin dinilai berdasarkan nilai dari hasil kerja macam pekerjaan & kondisi kerja lembur atau tidak. Tukin juga bisa menurun jika nilai kehadiran ASN berkurang misalnya karena telat masuk kerja atau gak hadir. Tunjangan Tidak Tetap Bukan Komponen Gaji Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok. Nominal Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan Oleh karena tunjangan-tunjangan tidaklah termasuk gaji pokok, jadinya uang bulanan final yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan. Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok Walau nominalnya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, namun tukin bukanlah gaji pokok. Besaran Tunjangan Kinerja Jumlah tukin bermacam-macam antara 1 instansi dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah tergantung dengan jabatan. Simpulan Sebagai profesi keren di Indonesia, banyak orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN dikarenakan beraneka ragam kelebihan yang melekat. Selain gaji dan kans pengembangan karir bagi PNS, ASN pun memiliki beragam tunjangan yang jumlahnya lumayan menjanjikan. Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Karawang secara spesifik mengikuti peraturan yang berlaku di pusat & daerah. Penghasilan PNS Karawang berdasarkan aturan nasional, sedangkan tunjangan bervariasi sesuai dengan instansi.
BEPAS KARAWANG - Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Karawang menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Karawang yang telah merealisasikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh pengawas sekolah/madrasah di bawah Disdikpora Karawang mulai dari pengawas SD, SMP maupun Pengawas PAI Karawang. "Saya mewakili seluruh pengawas sekolah
. besaran tpp kabupaten karawang